Sosialisasi Peraturan Desa Nanga Betung Tentang Pengelolaan Hutan Desa,
Apakah Sosialisasi itu harus dilakukan ?
Tujuan darisosialisasi Peraturan Desa ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa, dan Masyarakat Desa tentang apa, fungsi dan manfaat serta kewajian dan larangan dalam Pengelolaan Hutan Desa.
Verifikasi di Bagian Hukum 13 – 25 Juni 2023 Draf Perdes Pengelolaan Hutan Desa KeKabag Hukum Kabupaten Kapuas Hulu.
Selasa 4 Juli 2023 dikantor Desa Nanga Betung, Sosialisasi Peraturan Desa Tentang Pengeolaan Hutan Desa dilakukan. Peserta LPHD, Camat yang diwakili Oleh Kasi Pemerintahan, Desa Tetangga dari Desa Tubang Jaya, Pemawan, Mujan dan Desa Riam Piyang Kecamatan Bunut Hulu. Kepala Desa Serta Perangkat Desa, BPD serta Anggotanya dan Perwakilan Masyarakat