Areal Hutan Desa Nanga Betung dulunya adalah wilayah beberapa perusahan pemegang izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yaitu PT. Papaguna, PT. Atlas, PT. HKU dan PT. Benua Indah, Perusahaan-perusahaan itu beroperasi pada 1973 hingga 1978.
Areal hutan desa meliputi sebagian kawasan Bukit Undau, Tintin Panjang, Bukit Muton, dan daerah sekitarnya. Kawasan-kawasan itu menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati dan juga menyediakan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu seperti tengkawang, gaharu, damar, tanaman obat–obatan, tanaman hias dan bahan–bahan untuk kerajinan seperti pandan dan rotan. Tidak sedikit masyarakat yang menggunakan Hasil Hutan Bukan Kayu tersebut sebagai dasar pembuatan kerajinan guna digunakan sendiri atau dijual.
Sepuluh tahun lalu, setelah berbagai upaya musyawarah dan penelitian, <br>masyarakat memutuskan untuk mendorong kawasan ini menjadi hutan desa. Masyarakat merasa penting untuk menjaga kawasan hutan yang tentunya untuk itu diperlukan status hukum.Atas upaya tersebut, terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 27/Menhut-II/2014 tanggal 9 Januari 2014 terkait Kawasan Areal Kerja HD Pundjung Batara.
Tahun 2014 juga dilakukan pengusulan ijin Hak Pengelolaan Hutan Desa ke Gubernur, yang diakomodir dan diberikan Surat Keputusan
Beberapa program dilakukan oleh LPHD Pundjung Batara dan mitra-mitra kerja. Dari pihak pemerintahan, LPHD Pundjung Batara aktif berkomunikasi dengan KPH Kapuas Hulu Selatan. Sementara itu, terdapat pula program pendampingan dari FFI (2010 – 2015) dan FIP-1(2019 -2022). TFCA – Kalimantan melalui PRCF Indonesia
Semua Kegiatan LPHD Pundjung Batara dari awal sampai sekarang itu tidak luput dari partisipasi dan bantuan dari Pemerintahan dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia